Kamis, 03 Mei 2012

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL


PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL




   Uraian pada bab ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
•Pancasila dalam Pendekatan Filsafat.
•Makna Pancasila sebagai Dasar Negara.
•Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara.
•Makna Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
•Implementasi Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
•Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Bernegara.


PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
  Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila.
  Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia (Syarbaini; 2003).
  Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk Pancasila itu.

•Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV adalah sebagai berikut:
  ◊ Ketuhanan Yang Maha Esa
  ◊ Kemanusiaan yang adil dan beradab
  ◊ Persatuan Indonesia
  ◊ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat   kebijaksanaan dalam    permusyawaratan/perwakilan
  ◊ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat   Indonesia
•Nilai itu selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia.


Apakah nilai itu sebenarnya?
  Nilai adalah sesuatu yang berharga, baik,  dan berguna bagi manusia.
  Nilai adalah suatu penetapan atau suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat.
  Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dsr penentu tingkah laku manusia, krn suatu itu: berguna (useful), keyakinan (belief), memuaskan (satisfying), menarik (interesting), menguntungkan (profitable), menyenangkan (pleasant)

Ciri-ciri dari nilai adalah sebagai berikut:

•  Suatu realitas abstrak.
•  Bersifat normatif
•  Sebagai motivator (daya dorong)
       manusia dalam bertindak

Nilai bersifat abstrak
  Seperti sebuah ide, dalam arti tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah sebuah objek yang memiliki nilai. Misal beras akan bernilai kemakmuran bila dibagikan dan diterima secara adil. Kemakmuran adalah abstrak, tetapi beras adalah riil. Sebuah pantai akan bernilai sebuah keindahan apabila dilukis atau difoto. Keindahan adalah abstrak sedangkan pantai adalah riil

Nilai bersifat normatif
  Nilai mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan. Misalnya nilai keadilan, kemakmuran. Orang hidup mengharapkan mendapat keadilan. Kemakmuran adalah keinginan setiap manusia.
  Jadi, nilai bersifat normatif, suatu keharusan (das sollen) yang menuntut diwujudkan dalam tingkah laku.
  Nilai menjadi pendorong atau motivator. Tindakan manusia digerakkan oleh nilai. Misalnya, kepandaian.

•Menurut Prof. Notonegoro, nilai ada 3 (tiga) macam, yaitu sebagai berikut:
–Nilai materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
–Nilai vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan.
–Nilai kerohanian yang dibedakan menjadi 4 (empat) macam:
1.Nilai kebenaran bersumber pada akal pikir manusia (rasio, budi, cipta).
2.Nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia.
3.Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa hati, nurani manusia.
4.Nilai religius (ketuhanan) bersifat mutlak bersumber pada keyakinan manusia.


•Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi dalam 8 kelompok berikut:
•Nilai-nilai ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli).
•Nilai-nilai kejasmanian (membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan).
•Nilai-nilai hiburan (nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyeimbangkan pada pengayaan kehidupan).
•Nilai-nilai sosial (berasal mula dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan).
•Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan).
•Nilai-nilai estetis (nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni).
•Nilai-nilai intelektual (nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran).
•Nilai-nilai keagamaan.


Dalam ilmu filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

•Nilai logika yaitu nilai tentang benar-salah.
•Nilai etika yaitu nilai tentang baik-buruk.
•Nilai estetika yaitu nilai tentang indah-jelek.

Dalam fisafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai,
  1. Nilai dasar
  Nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
  2. Nilai instrumental
  Nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.

3. Nilai praksis
  Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
  Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk nilai etik atau nilai moral. Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai ini mendasari nilai berikutnya, yaitu nilai instrumental. Nilai itu mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap                                                                                    
3. Nilai praksis
  Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
  Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk nilai etik atau nilai moral. Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai ini mendasari nilai berikutnya, yaitu nilai instrumental. Nilai itu mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.

.
JENJANG NILAI

•Nilai Dasar: nilai fundamental yang melekat dan bersifat tetap tidak berubah, misal: azas, cita-cita dan tujuan.
•Nilai Instrumental: nilai yang berkaitan dengan operasionalisasi yang bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan zaman, misal: strategi, kebijakan, sasaran.
•Nilai Praksis: nilai yang berkaitan dengan realisasi kehidupan yang kongkrit, misal: hidup rukun, toleransi, tolong-menolong.

CONTOH
SISTEM NILAI FUNDAMENTAL
•Iman dan takwa
•Sabar, ikhlas, Jujur
•Persatuan dan kebersamaan
•Keberanian, kepeloporan dan kepemimpinan
•Manusia yang sadar ipteks
•Kreatif, etis dan adaptif
•Memiliki rasa solidaritas dan toleransi
•Berwawasan kedepan (futuralistik)
CONTOH
  SISTEM NILAI INSTRUMENTAL


•Kitab suci
•Norma adat, norma kesusilaan, norma agama
•Norma hukum (Perundang-undangan
  Peraturan, dsb)

CONTOH
SISTEM NILAI PRAKSIS
•Sholat/beribadah, beramal sholeh
•Sekolah, kuliah
•Bekerja keras
•Berjuang, berperang, jihad, dsb


Norma sebagai pola perilaku dapat berbentuk sesuatu yang normatif (pattern for behaviour) dan sesuatu norma yang membudaya (pattern of behavior) atau nilai dan norma yang sudah mengkris

FUNGSI SISTEM NILAI DAN NORMA

•Sebagai pedoman dan arahan (guiding) struktur masyarakat
•Sebagai alat untuk memelihara integritas sistem nilai dan budaya masyarakat
•Sebagai alat pemersatu dan penguat integrasi kelompok dan masyarakat
•Sebagai sarana dan jalur pelestarian pola budaya masyarakat dari generasi ke generasi

•Sebagai perwujudan mempertahankan kesetiaan terhadap harkat dan martabat budaya masyarakat, bangsa dan negaranya
•Sebagai alat pengaman dan seleksi (filter system) terhadap budaya asing yang tidak atau kurang sesuai dengan budaya lokal, utamanya dalam mengantisipasi arus globalisasi dan globalisme

•Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.
  Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang dianutnya.
  Nilai Ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.

•Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
  Manusia perlu diperlakukan sesuai harkat dan martabatnya, sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya.
  Berdasarkan nilai ini, secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.

•Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
  Manusia perlu diperlakukan sesuai harkat dan martabatnya, sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya.
  Berdasarkan nilai ini, secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.

•Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

•Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah.
  Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.

Mewujudkan Nilai Pancasila sebagai Norma Bernegara
  Hubungan antara nilai dengan norma
  Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai.
  Nilai yang abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berperilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praktis artinya tidak mampu berfungsi konkret dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap norma pasti mengandung nilai.
  Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma, nilai yang hendak dijalankan itu mustahil diwujudkan. Sebagai contoh ada norma yang berbunyi “Dilarang membuang sampah sembarangan” atau “Buanglah sampah pada tempatnya”. Norma di atas berusaha mewujudkan nilai kebersihan. Ada norma lain misalnya yang berbunyi “Dilarang merokok”. Norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kesehatan.

Ada 4 norma  dalam kehidupan sehari-hari  :

•Norma agama
•Norma kesopanan
•Norma kesusilaan
•Norma hukum

                                                 SISTEM NILAI

•Adalah sesuatu yang dianggap bernilai manfaat, keuntungan atau kegunaan
•Dibentuk oleh tradisi dan sejarah generasi
•Sebagai suatu konsepsi hasil pemikiran manusia yang berfungsi sebagai tolok ukur (standardisasi) untuk memilih dari berbagai alternatif yang dianggap terbaik dan terpuji untuk mencapai suatu kebahagiaan, kemanfaatan, keuntungan dan kegunaan

                                                  FUNGSI NILAI

• Nilai atau value merupakan landasan atau motivasi bagi manusia untuk bersikap dan berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
•Selanjutnya, nilai diwujudkan dalam bentuk norma-norma yang berupa perintah dan larangan.
•Aktualisasi nilai: segala yang bernilai diperintahkan untuk dilakukan, sedang yang tidak bernilai dilarang melakukan

                                            PERMASALAHAN SISTEM NILAI



HAMBATAN DAN TANTANGAN PELESTARIAN SISTEM NILAI


•Perubahan sosbud masyarakat yang cepat
•Perbedaan persepsi dan motivasi setiap generasi thd sistem nilai
•Krisis dan erosi terhadap masalah pendekatan sejarah (A-historical approach), bahasa nasional dan bahasa ibu atau bahasa daerah

APA TOLOK UKUR

SISTEM NILAI


1.LOGIKA: Cara berpikir filsafat benar dan salah
2.ETIKA: Cara berpikir filsafat baik dan buruk
3.ESTETIKA: Cara berpikir filsafat indah dan jelek

APA SAJA YANG DIANGGAP BERNILAI OLEH MASYARAKAT

1.Kekuasaan (power)
2.Kekayaan (wealth)
3.Pendidikan (education)
4.Informasi/Penerangan (einleigment)
5.Kesehatan (health)
6.Ketrampilan/keahlian (skill)
7.Kasih sayang (afection)
8. Kejujuran (honesty)
9.  Keadilan (justment)
10.Saling hormat menghormati (respect)
11.Kepatuhan (obedience)
12.Keamanan (security)
13.Kemerdekaan (liberty)

Sumber: Harold D.Laswell, 1958, Politics, who get what, when, how?

Di era sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang ”Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat”. Etika ini merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Tujuan dr TAP ini :
 (1)  memberikan landasan etik moral bagi   seluruh komponen bangsa dalam   menjalankan kehidupan kebangsaan dalam   berbagai aspek;
 (2)  menentukan pokok-pokok etika kehidupan   berbangsa, bernegara dan bermasyarakat;
 (3)  menjadi kerangka acuan dalam   mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika   dan moral dalam kehidupan berbangsa,   bernegara dan bermasyarakat.

Etika kehidupan berbangsa meliputi :

    a. Etika Sosial dan Budaya
    b. Etika Pemerintahan dan Politik
    c.  Etika Ekonomi dan Bisnis
   d. Etika penegakan Hukum yang         Berkeadilan
    e. Etika Keilmuan dan disiplin Kehidupan

B. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.Landasan Yuridis & Historis Pancasila sbg Dsr Negara
       Pancasila sbg dasar negara yang dimaksud adalah sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara (philosophische gronslag) dari Negara Indonesia. Pancsila sebagai dasar filsafat oleh karena Pancasila merupakan rumusan filsafati atau dapat dikatakan nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan dengan dasar hukum negara yang dalam hal ini adalah UUD 1945. Pancasila adalah dasar (filsafat) negara, sedang UUD 1945 adalah dasar (hukum) negara Indonesia.
       Tertuang dlm pembukaan UUD 1945 alinea IV yg disyahkan oleh PPKI pd 18 Agustus 1945 sebagaimana yg dirumuskan oleh para pendiri negara (the founding fathers)
2.Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
        Mengandung makna nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.


•Di era sekarang, mengembalikan atau menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara Indonesia merupakan suatu tuntutan penting oleh karena telah banyak terjadi kesalahan penafsiran atas Pancasila di masa lalu. Pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya tafsir tunggal dan monolitik atas Pancasila. Oknum negara telah menjadikan Pancasila bukan sebgai sistem norma dan koridor bagaimana sebuah bangsa dijalankan dan diarahkan, tetapi Pancasila telah direduksi ebagai alat kekuasaan untuk mengendalikan semua elemen bangsa dengan dogmatisme ideologi (Listyono Santoso, 2003). Pereduksian dan pemaknaan atas Pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada:
•Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
•Pancasila dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaan
•Nilai-nilai Pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekedar otopis

•Dr. Koentowijoyo dalam tulisannya mengenai Radikalisasi Pancasila (1998) menyatakan perlunya kita memberi ruh baru pada Pancasila, shg ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan Negara. Selama ini Pancasila hanya menjadi lip service, tidak ada pemerintah yang sungguh-sungguh melaksanakannya. Telah terjadi penyelewengan-penyelewengan atas Pancasila, baik oleh Orde Lama maupun Orde Baru. Ruh baru itu dinamakan radilkalisasi Pancasila.

•Dr. Koentowijoyo dalam tulisannya mengenai Radikalisasi Pancasila (1998) menyatakan perlunya kita memberi ruh baru pada Pancasila, shg ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan Negara. Selama ini Pancasila hanya menjadi lip service, tidak ada pemerintah yang sungguh-sungguh melaksanakannya. Telah terjadi penyelewengan-penyelewengan atas Pancasila, baik oleh Orde Lama maupun Orde Baru. Ruh baru itu dinamakan radilkalisasi Pancasila.
•Prof. Azyumardi Azra (2004) menyatakan perlunya rejuvenasi atas Pancasila. Dalam pandangannya, Pancasila sebagai basis ideologis dan common platform bagi negara-bangsa Indonesia yang plural, seolah semakin kehilangan relevansinya.
     Ada 3 faktor yang membuat Pancasila semakin sulit dan marginal dalam semua perkembangan yang terjadi.
•Pertama, Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim Orde Baru yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya.
•Kedua, liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan oleh Presiden B.J. Habibie tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas setiap organisasi. Penghapusan ini memberikan peluang bagi adopsi asas ideologi lain, khususnya yang berbasiskan agama (religious-based ideology).
•Ketiga, desentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentimen kedaerahan, yang jika tidak diantisipasi, akan bisa menumbuhkan sentimen local-nationalism.


•Prof. Koentowibisono Siswomihardjo (2004) menyatakan perlunya reposisi atas Pancasila yakni Pancasila diletakkan kembali posisinya sebagai dasar negara yg mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya yaitu
1.    dimensi realitasnya, dalam arti nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai cerminan objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
2.    dimensi idealitasnya, dalam arti idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar otopi tanpa makna, melainkan diobjektifkan sebagai sebuah “kata kerja” untuk menggairahkan masyarakat dan terutama para penyelenggara menuju hari esok yang lebih baik.
3.    Dimensi fleksibilitasnya, dalam arti Pancasila bukan barang yang beku, dogmatis dan sudah selesai. Pancasila terbuka bagi tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar